PROSEDUR
PELAYANAN RAWAT INAP
Nama : Wafiqotul Ummah
NIM : 2014-31-331
· Pengertian
Rawat Inap
Rawat inap (opname) adalah istilah
yang berarti proses perawatan pasien oleh
tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan
di suatu ruangan di rumah sakit .
Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat. Ruangan ini dulunya sering
hanya berupa bangsal yang dihuni oleh banyak orang sekaligus. Saat
ini, ruang rawat inap di banyak rumah sakit sudah sangat mirip dengan
kamar-kamar hotel. Pasien yang berobat jalan di Unit Rawat Jalan, akan
mendapatkan surat rawat dari dokter yang
merawatnya, bila pasien tersebut memerlukan perawatan di dalam rumah sakit,
atau menginap di rumah sakit. (Wikipedia)
Rawat Inap adalah pelayanan terhadap
pasien rumah sakit yang menjadi tempat tidur perawatan untuk keperluan
observasi diagnose, terapi, rehabilitasi medic, dan atau pelayanan medic
lainnya.
Pelayanan rawat inap adalah pelayanan
terhadap pasien masuk rumah sakityang
menempati tempat tidur pera&atan untuk keperluan observasi, diagnosa,
terapi,rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI).
Pelayanan
Rawat Inap di Rumah Sakit meliputi :
1. Kamar perawatan
·
kelas II
dua : rumah sakit umum
pemerintah
·
kelas III
tiga : di rumah sakit
TNI/Polri/BUMN/swasta
2. Lama perawatan ditanggung maksimum 60 hari/kasus/tahun
kalender, termasuk 20 hari/kasus/tahun kalender ntuk perawatan khusus.
3. Visite dokter minimum 1x sehari
4. Konsultasi dokter spesialis yang diperlukan secara
medis
5. Pemberian obat-obatan sesuai dengan indikasi medis
yang merujuk pada standard obat JPK PT Jamsostek (Persero)
6. Pemerikasaan penunjang diagnostic seperti
laboraturium, rontgen, elektromedis, dan patologi
7. Tindakan medis
8. Perawatan khusus (ICCU, ICU, HCU,NICU, dan ICU anak)
9. Operasisesuai klarifikasi operasi dengan penyetaraan
setinggi-tinginya setara dengan operasi besar.
10. Alat kesehatan tidak habis pakai ditnaggung oleh
JAMSOSTEK (persero) sebesar 60% nilai barang, atau setinggi-tinggimya 500,000
ribu selebihnya di tanggung oleh peserta.
Standard
pasien rawat inap dibagi menjadi 3 kelompok :
a.
Pasien yang tidak
urgen, penundaan perawatan pasien tidak akan menambah gawat penyakitnya.
b.
Pasien yang urgen
tetapi tidak gawat darurat data dimasukkan ke dalam daftar tunggu.
c.
Pasien gawat darurat,
langsung di rawat.
Tujuan
pelayanan rawat inap
a.
Membantu penderita
memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
b.
Mengembangkan
hubungan keja sama yang produktif baik antara unit maupun antara profesi.
c.
Menyediakan tempat/latihan/praktek
bagi siswa.
Klasifikasi
rawat inap :
a.
Klasifikasi peraatan
rumah sakit telah ditetapkan berdasarkan tingkat fasilitas pelayanan yang
disediakan oleh rumah sakit, yaitu seperti berikut :
·
Kelas utama (termasuk
VIP)
·
Kelas I
·
Kelas II dan Kealas
III
b.
Klasifikasi pasien
berdasarkan kedatangannya :
·
Pasien baru
·
Pasien lama
c.
Klasifikasi pasien
berdasrkan penggirimnya :
·
Dikirim oleh dokter
rumah sakit
·
Dikirm oleh dokter
luar
·
Rujukan dari
puskesmas dan rumah sakit lain
·
Datang atas kemauan
sendiri
Prosedur
pelayanan rawat inap :
1. Dokter menganjurkan pasien
untuk rawat inap.
2. Atas persetujuan
pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu
receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3. Perawat mengarahkan keluarga /
penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
4. Untuk pasien yang masuk
melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama)
atau mencatat data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien
baru).
·
Untuk Pasien Umum
1. Receptionist menawarkan tarif
jasa Rawat Inap secara jelas kepada
pasien.
2. Apabila sudah ada kesepakatan
dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form
“Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk
diisi dan ditanda tangani
3. Receptionist meminta jaminan
rawat inap kepada keluarga / penanggung jawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal
lainnya
4. Setelah form “Surat Pernyataan
Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke
bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai
dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap
diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
·
Untuk Pasien dengan
Menggunakan Asuransi
5. Menanyakan kepemilikan
asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
6. Bila pasien masuk pada jam
kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan /
Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan
harinya, pada saat jam kerja.
7. Meminta lembar jaminan, photo
copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency)
sebagai pelengkap tagihan.
8. Meminta pasien melengkapi
persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
9. Bila syarat adiminstrasi belum
lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2x24 jam
untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi,
pasien dianggap UMUM.
10. Tentukan dan beritahu keluarga
/ penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai
dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan
Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
11. Bila pasien meminta untuk naik
kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan
Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh
pasien/keluarga pasien.
12. Receptionist meminta jaminan
rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang
minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
13. Setelah form “Surat Pernyataan
kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga /
penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan
form tersebut ke bagian Rekam Medis.
14. Seluruh berkas administrasi
rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan
berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan
selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke
IGD/POLI yang dituju.
15. Petugas Rekam Medik mencatat
di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
16. Receptionist menginformasikan
ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna
mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
17. Perawat mempersiapkan ruangan
pasien baru.
18. Setelah ruang rawat inap siap,
perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
19. Receptionist memberitahu
perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
20. Perawat POLI/IGD mengantar
pasien ke ruangan rawat inap.
Daftar pustaka :
http://www.academia.edu/11059592/MANAJEMEN_PELAYANAN_RAWAT_INAP
PROSEDUR
PELAYANAN RAWAT INAP
· Pengertian
Rawat Inap
Rawat inap (opname) adalah istilah
yang berarti proses perawatan pasien oleh
tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan
di suatu ruangan di rumah sakit .
Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat. Ruangan ini dulunya sering
hanya berupa bangsal yang dihuni oleh banyak orang sekaligus. Saat
ini, ruang rawat inap di banyak rumah sakit sudah sangat mirip dengan
kamar-kamar hotel. Pasien yang berobat jalan di Unit Rawat Jalan, akan
mendapatkan surat rawat dari dokter yang
merawatnya, bila pasien tersebut memerlukan perawatan di dalam rumah sakit,
atau menginap di rumah sakit. (Wikipedia)
Rawat Inap adalah pelayanan terhadap
pasien rumah sakit yang menjadi tempat tidur perawatan untuk keperluan
observasi diagnose, terapi, rehabilitasi medic, dan atau pelayanan medic
lainnya.
Pelayanan rawat inap adalah pelayanan
terhadap pasien masuk rumah sakityang
menempati tempat tidur pera&atan untuk keperluan observasi, diagnosa,
terapi,rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI).
Pelayanan
Rawat Inap di Rumah Sakit meliputi :
1. Kamar perawatan
·
kelas II
dua : rumah sakit umum
pemerintah
·
kelas III
tiga : di rumah sakit
TNI/Polri/BUMN/swasta
2. Lama perawatan ditanggung maksimum 60 hari/kasus/tahun
kalender, termasuk 20 hari/kasus/tahun kalender ntuk perawatan khusus.
3. Visite dokter minimum 1x sehari
4. Konsultasi dokter spesialis yang diperlukan secara
medis
5. Pemberian obat-obatan sesuai dengan indikasi medis
yang merujuk pada standard obat JPK PT Jamsostek (Persero)
6. Pemerikasaan penunjang diagnostic seperti
laboraturium, rontgen, elektromedis, dan patologi
7. Tindakan medis
8. Perawatan khusus (ICCU, ICU, HCU,NICU, dan ICU anak)
9. Operasisesuai klarifikasi operasi dengan penyetaraan
setinggi-tinginya setara dengan operasi besar.
10. Alat kesehatan tidak habis pakai ditnaggung oleh
JAMSOSTEK (persero) sebesar 60% nilai barang, atau setinggi-tinggimya 500,000
ribu selebihnya di tanggung oleh peserta.
Standard
pasien rawat inap dibagi menjadi 3 kelompok :
a.
Pasien yang tidak
urgen, penundaan perawatan pasien tidak akan menambah gawat penyakitnya.
b.
Pasien yang urgen
tetapi tidak gawat darurat data dimasukkan ke dalam daftar tunggu.
c.
Pasien gawat darurat,
langsung di rawat.
Tujuan
pelayanan rawat inap
a.
Membantu penderita
memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
b.
Mengembangkan
hubungan keja sama yang produktif baik antara unit maupun antara profesi.
c.
Menyediakan tempat/latihan/praktek
bagi siswa.
Klasifikasi
rawat inap :
a.
Klasifikasi peraatan
rumah sakit telah ditetapkan berdasarkan tingkat fasilitas pelayanan yang
disediakan oleh rumah sakit, yaitu seperti berikut :
·
Kelas utama (termasuk
VIP)
·
Kelas I
·
Kelas II dan Kealas
III
b.
Klasifikasi pasien
berdasarkan kedatangannya :
·
Pasien baru
·
Pasien lama
c.
Klasifikasi pasien
berdasrkan penggirimnya :
·
Dikirim oleh dokter
rumah sakit
·
Dikirm oleh dokter
luar
·
Rujukan dari
puskesmas dan rumah sakit lain
·
Datang atas kemauan
sendiri
Prosedur
pelayanan rawat inap :
1. Dokter menganjurkan pasien
untuk rawat inap.
2. Atas persetujuan
pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu
receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3. Perawat mengarahkan keluarga /
penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
4. Untuk pasien yang masuk
melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama)
atau mencatat data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien
baru).
·
Untuk Pasien Umum
1. Receptionist menawarkan tarif
jasa Rawat Inap secara jelas kepada
pasien.
2. Apabila sudah ada kesepakatan
dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form
“Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk
diisi dan ditanda tangani
3. Receptionist meminta jaminan
rawat inap kepada keluarga / penanggung jawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal
lainnya
4. Setelah form “Surat Pernyataan
Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke
bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai
dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap
diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
·
Untuk Pasien dengan
Menggunakan Asuransi
5. Menanyakan kepemilikan
asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
6. Bila pasien masuk pada jam
kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan /
Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan
harinya, pada saat jam kerja.
7. Meminta lembar jaminan, photo
copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency)
sebagai pelengkap tagihan.
8. Meminta pasien melengkapi
persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
9. Bila syarat adiminstrasi belum
lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2x24 jam
untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi,
pasien dianggap UMUM.
10. Tentukan dan beritahu keluarga
/ penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai
dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan
Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
11. Bila pasien meminta untuk naik
kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan
Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh
pasien/keluarga pasien.
12. Receptionist meminta jaminan
rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang
minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
13. Setelah form “Surat Pernyataan
kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga /
penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan
form tersebut ke bagian Rekam Medis.
14. Seluruh berkas administrasi
rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan
berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan
selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke
IGD/POLI yang dituju.
15. Petugas Rekam Medik mencatat
di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
16. Receptionist menginformasikan
ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna
mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
17. Perawat mempersiapkan ruangan
pasien baru.
18. Setelah ruang rawat inap siap,
perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
19. Receptionist memberitahu
perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
20. Perawat POLI/IGD mengantar
pasien ke ruangan rawat inap.
Daftar pustaka :
http://www.academia.edu/11059592/MANAJEMEN_PELAYANAN_RAWAT_INAP